Senin, 03 Juni 2013

0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Pencegahan Cybercrime di berbagai Negara dan Penanggulangannya

 
1. Pencegahan Cybercrime

Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan dengan sarana penal tidaklah cukup. Untuk itu diperlukan sarana lain berupa teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiripun sebetulnya belum cukup jika tidak ada kerjasama dengan individu maupun institusi yang mendukungnya. Pengalaman negara-negara lain membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, individu maupun institusi dapat menekan terjadinya cybercrime.
Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan computer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan computer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.
Pada persoalan cyberporn atau cyber sex . persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:
• Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
• Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
• Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.
• Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
• Denmark Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.
Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan. 
2. Penanggulangan Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.
0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Beberapa Contoh Kasus Cyberlaw dan Hukumnya


Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang  dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.  Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer  khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang  memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan  teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak  yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya. 

1.  Penyebaran Virus

Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat  internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang  mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. 

Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.

2.  Spyware

Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.
 

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.  Thiefware

Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Atau
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

4.  Cyber Sabotage and Exortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5.  Browser Hijackers

Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.

Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

6.  Search hijackers

Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.

Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

7.  Surveillance software

Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer,  termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal. 

Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Atau
Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Aksi Cybercrime yang pernah ada di Indonesia





1. Kasus spoofing/phishing berkombinasi dengan Malware
Situs web yang ditempel dengan situs palsu ini berisi formulir bank palsu dan juga terdapat malware yang akan menyerang di sisi end user yang membuka URL Phishing tersebut.

Untuk itu dihimbau kepada pemilik server yang terkena kasus spoofing/phishing tersebut dan juga bagi yang belum terkena untuk memproteksi server mereka dengan cara mengupdate sistem mereka dengan update terbaru dan mengaktifkan opsi-opsi pengamanan yang tersedia.


Sistem yang diserang di antaranya yang berbasis Windows hingga Open Source seperti RedHat, Linux, dan lainnya.


Adapula email spoofing/phishing yang beredar mengatasnamakan salah satu perbankan di Indonesia, agar melakukan instalasi program guna memproteksi transaksi online perbankan mereka.


Padahal software yang diberikan adalah malware yang justru dpaat membocorkan informasi transaksi online nasabah yang bersangkutan bila aplikasi tersebut diinstal.


2. Kasus Scam (Penipuan) mengatasnamakan institusi pemerintah

ID-CERT menerima laporan dari sebuah kelompok anti fraud di Eropa yang menyampaikan keluhan tentang adanya dugaan email scam yang beredar di Eropa mengatasnamakan institusi pemerintah Indonesia dan meminta bantuan ID-CERT melakukan investigasi lebih jauh tentang hal ini.

Merespon hal ini, ID-CERT menyatakan bahwa untuk masalah teknis dihimbau kepada ISP, NAP dan operator telekomunikasi untuk membantu menginformasikan kepada

pelanggan mereka tentang adanya kemungkinan kelemahan pada sistem mereka yang mungkin saja dimanfaatkan oleh pihak lainnya.

Sedangkan untuk masalah investigasinya, ID-CERT menyerahkan masalah ini kepada sejumlah pihak terkait untuk menelusurinya lebih jauh karena ID-CERT tidak

memiliki kewenangan apapun untuk melakukan hal tersebut.

3. Situs web pemerintah disusupi phishing

Terdapat sejumlah kasus spoofing/phishing berkombinasi dengan malware yang menimpa sejumlah situs web pemerintah (.go.id) dan peristiwa ini kerap berulang dalam beberapa minggu setelah diperbaiki.

Adapula yang kontaknya tidak merespons dan setelah ditelusuri, ternyata kontak admin dari institusi pemerintah tersebut diberikan kepada vendor/pihak ketiga/non-pegawai institusi yang bersangkutan.


4. IP Address pemerintah yang digunakan untuk melakukan Network Incident ke luar/dalam negeri, seperti melakukan DDOS Attack, Probing bahkan hingga Flooding

Laporan terbanyak untuk sektor pemerintah ini justru datang dari IP Address dan situs web yang digunakan oleh kalangan pendidikan di bawah kemdiknas. Untuk Situs web, banyak laporan tentang adanya situs web .sch.id dan ac.id yang mengalami serangan cyber.

5. Kasus spoofing/phishing ke bank di Indonesia dan Malaysia

Kasus terbanyak yang dilaporkan ke ID-CERT dalam masalah spoofing/phishing ini adalah situs web perbankan di Indonesia yang dipalsukan serta dibuat mirip dengan aslinya.

Umumnya situs yang dipalsukan adalah dengan nama domain generik (.com, dan .net). Sedangkan untuk bank dengan nama domain .co.id, hampir belum pernah ada laporan yang masuk.


Selain bank di Indonesia, hal yang sama juga menimpa situs perbankan di Malaysia dan Eropa yang justru dipalsukan dan ditempeli disitus web maupun IP Address organisasi di Indonesia.


"Kesulitan ID-CERT adalah dalam hal menghubungi pihak perbankan di Indonesia yang menjadi korban agar ada awareness dari pihak perbankan yang bersangkutan untuk bisa memberikan himbauan antisipasi kepada nasabah mereka," kata Ahmad Alkazimy, dari ID-CERT.


"Sedangkan dari luar negeri, justru ID-CERT banyak menerima laporan dari CERT Perbankan Brazil dan HSBC Amerika Serikat selain juga tentunya dari CMC Malaysia dan Anti Fraud Comand Center (AFCC) yang banyak menginformasikan tentang adanya situs perbankan mereka yang dipalsukan menggunakan nama domain maupun IP Address Indonesia," pungkasnya.
0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Undang-undang mengenai Cybercrime


Contoh dan undang-undang tentang cybercrime
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu
0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Pengertian Cyberrlaw


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Pengertian Cybercrime


Cybercrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Karakteristik Cybercrime